Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejari Padangsidimpuan: Eks Kadis PMD Masih DPO dalam Kasus Korupsi Rp5,79 Miliar

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejari Padangsidimpuan: Eks Kadis PMD Masih DPO dalam Kasus Korupsi Rp5,79 Miliar
Foto: Ilustrasi DPO (dok.istimewa)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp5,79 miliar. Saat ini, IFS masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Zulhelmi, menjelaskan bahwa IFS diduga terlibat dalam praktik pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2023 bersama oknum tenaga honorer berinisial AN (33), yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut Zulhelmi, kedua tersangka diduga memaksa para lurah dan kepala desa untuk membayar 'uang kewajiban' sebesar 18 persen dari setiap pencairan ADD yang melibatkan 37 kelurahan dan 42 desa di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:
KPK Buka Opsi Terbitkan DPO pada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
 

"IFS masih dalam pencarian. Kami terus berupaya menangkapnya," tegas Zulhelmi.Sementara itu, AN, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, dijadwalkan menghadapi putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Senin (14/10).

Kasus ini terungkap berkat laporan dari sejumlah kepala desa yang merasa tertekan akibat tindakan korupsi yang merugikan mereka. Beberapa kepala desa mengaku dipaksa untuk menyerahkan 'uang kewajiban' agar dana ADD mereka dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp5,79 miliar. "Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, termasuk menangkap mantan Kadis PMD yang masih buron," ujar Zulhelmi.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah