
Pantau - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah menahan Supriyani, guru honorer yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak seorang polisi di Konawe Selatan (Konsel). Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, menyampaikan bahwa meski Supriyani telah menjadi tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak menahan dirinya sebagai bentuk empati.
"Kami tidak melakukan penahanan sejak awal karena mempertimbangkan situasi yang bersangkutan," jelas Iis, Selasa (22/10/2024).
Kasus ini bermula ketika orang tua korban, yang juga seorang anggota polisi, melaporkan Supriyani pada April 2024. Iis menyebut pihak kepolisian sempat berupaya memediasi kedua belah pihak, namun mediasi tidak membuahkan hasil.
"Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun kesepakatan damai tidak tercapai, sehingga laporan resmi diteruskan," kata Iis.
Baca Juga:
Guru SD di Grogol jadi Buronan Polisi Diduga Cabuli 3 Muridnya
Selama penyelidikan yang berlangsung tiga bulan, polisi mencoba menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan sebanyak lima kali. Namun, dengan kegagalan mediasi, penyidik tidak punya pilihan selain melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan.
"Walaupun tidak dilakukan penahanan, berkas perkara tetap dilimpahkan sesuai prosedur," tambahnya.
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo kemudian memberikan penangguhan penahanan kepada Supriyani. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa Supriyani memiliki anak kecil yang membutuhkan pengasuhan.
"Penangguhan penahanan diberikan karena terdakwa adalah ibu dari seorang anak balita dan seorang guru yang memiliki tanggung jawab di sekolahnya," tulis Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, dalam surat penangguhan yang diterbitkan Selasa (22/10).
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah