HOME  ⁄  Hukum

Amankan Vonis Kasasi Ronal Tannur, Mantan Pejabat MA Dapat Fee Rp1 Miliar

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Amankan Vonis Kasasi Ronal Tannur, Mantan Pejabat MA Dapat Fee Rp1 Miliar
Foto: Mantan pejabat MA, Zarof Ricar/ANTARA

Pantau - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Diketahui, ZR mendapatkan fee Rp1 miliar untuk amankan vonis Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan ZR diduga bersekongkol dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk membantu Ronald Tannur tetap divonis bebas di tahap kasasi.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).

Baca: Uang Gepokan dengan Catatan 'Buat Kasasi' Terkait Kasus Ronald Tannur, MA: Baru Dengar

Qohar menjelaskan pengacara Ronald Tannur berjanji pada ZR menyiapkan uang Rp5 miliar yang nantinya akan dibagikan pada hakim agung tingkat kasasi yanag mengadili kasus Ronald Tannur.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," jelas Qohar.

ZR pun menerima uang Rp5 miliar yang dijanjikan tersebut pada Oktober 2024. Namun, karena uang yang diterima dalam jumlah banya. Ia meminta untuk pengacara Ronald Tannur menukarkan menjadi mata uang asing.

"LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Qohar.

"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M, Jaksel," sambung Qohar.

ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali pada Kamis (24/10), setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, pada Jumat ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi. Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA dan Pengacara Ronald Tannur Tersangka Kasus Suap Kasasi

Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Keluarga Ronald Tannur Terkait Kasus Suap

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pengungkapan kasus ini merupakan kali kedua Kejagung mengungkap tersangka dugaan suap di balik dakwaan yang menjerat Ronald Tannur.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun

Terpopuler