
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan guru agama berinisial A (58) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai tersangka karena memukuli siswanya, LMEG (11) menggunakan sapu lidi.
"Guru SDN 1 Towea Inisial A dilaporkan setelah memukul siswanya dengan sapu lidi. A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan sampai saat ini masih upaya mediasi," kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Ahmad, Jumat (25/10/2024).
Namun sayangnya, Ahmad mengatakan bahwa pihak keluarga korban tetap menolak damai meski telah beberapa kali dilakukan mediasi di antara mereka.
Adapun dugaan penganiayaan ini terjadi di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, tepatnya di depam pintu ruang kelas, pada Jumat (4/10). Saat itu, A mengayunkan sapu lidi karena korban kelas 5 SD ini tidak ikut kerja bakti.
Baca juga: Siswa SD Palembang Tewas Tersetrum saat Bermain di Tiang Bendera
"Siswa (korban) spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya," katanya.
Di sisi lain, guru A menyampaiakan soal kejadian tersebut yang berlangsung pada pagi hari saat seluru murid sekolah tersebut diminta kerja bakti. Guru yang tengah piket pagi itu melihat korban tak mau ikut kegiatan tersebut.
"Suruh anak-anak menyapu dari belakang ke depan. (Korban) sembunyi di belakang pintu kelas. Iya, dia (korban) lari-larikan (tidak ingin disuruh kerja bakti)," kata guru A dilansir Instagram @wunainfo1.
Sedangkan, terkait pemukulan itu, guru A mengaku tidak sengaja melakukannya. Setelah kejadian, korban mengadu ke orang tuanya hingga akhirnya datang ke sekolah.
"Karena tidak sadar, mungkin sudah musibah. Saya ayunkan sapu kena kepalanya. Datang orangtuanya tidak dipertemukan dengan saya, dengan alasan saya pulang katanya di rumah. Mungkin di situ sakit hatinya kenapa ini masalah tidak diselesaikan. Saya di kelas 6 saat orangtuanya datang," katanya
Baca juga: Polisi yang Tetapkan Tersangka Guru Supriyani Diperiksa
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Sofian Faiq