
Pantau - Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Hasil dari proyek terssebut diketahui tersangka menerima keuntungan senilai Rp2,6 miliar.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Prasetyo menerima keuntungan Rp2,6 miliar dari PT WTC dalam proyek tersebut.
"Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa saudara PB mendapatkan fee dari saudara AAS, yang bersangkutan juga dalam proses persidangan, sebesar Rp 2,6 M dari PT WTC," kata Qohar, Minggu (3/11/2024).
Qohar menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan serangkapan pendalaman terkait aliran dana yang diterima Prasetyo.
"Ini kan baru tertangkap tadi ya, kita dalami lah sabar ya, yang pasti kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan. Kapan dia dapat, di mana dia nerima nya, dari siapa, uang apa, berapa besarnya dan digunakan untuk apa, pasti kita tanyakan," ujar Qohar.
Baca: Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Baca juga: Eks Dirjen KA Ditangkap Kejagung di Sumedang, Terkait Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
Diketahui, Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dan saat ini para tersangka tengah menjalani persidangan.
Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, tiga terdakwa, yakni mantan PPK Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana dituntut dengan hukuman 6-8 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Khalied Malvino