billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Sesalkan MA Kurangi Hukuman Penjara Mardani Maming Menjadi 10 Tahun

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Sesalkan MA Kurangi Hukuman Penjara Mardani Maming Menjadi 10 Tahun
Foto: Gedung KPK (dok.istimewa)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan peninjauan kembali (PK) terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, KPK menyayangkan pengurangan hukuman penjara Maming menjadi hanya 10 tahun.

"KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H. Maming," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

"Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun," tambahnya.

Tessa mengungkapkan bahwa KPK berharap proses hukum dapat memberikan efek jera yang efektif terhadap pelaku korupsi serta berkontribusi pada pemulihan kerugian negara melalui pidana uang pengganti.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Segera Kirim Surat Terkait Calon Pimpinan KPK: Bisa Sama dengan Jokowi atau Pansel Baru

"Proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi diharapkan mampu memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya," jelasnya.

Sebelumnya, MA telah memutus permohonan PK yang diajukan Maming, mengabulkan sebagian permohonan tersebut, namun tetap menyatakan Maming bersalah dengan hukuman penjara yang dikurangi menjadi 10 tahun dari 12 tahun pada tingkat kasasi.

Dalam putusan PK tersebut, selain vonis penjara, Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman penggantinya akan berupa pidana tambahan selama 2 tahun penjara, berkurang dari keputusan kasasi yang menetapkan 4 tahun.

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim PK yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11).

Penulis :
Ahmad Ryansyah