
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai istilah 'Blok Medan' yang muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. KPK menyatakan bahwa istilah tersebut tidak ada dalam konstruksi kasus sejak penyidikan, namun muncul dari keterangan saksi di persidangan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa istilah 'Blok Medan' kemungkinan besar terkait dengan pihak pengelola izin tambang di lokasi yang berasal dari Medan."Nama blok itu sebenarnya mengacu pada Kecamatan Wasile, tapi disebut 'Blok Medan' karena pihak yang mengelola izinnya berasal dari Medan," ujar Asep di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga:
KPK Gerebek Lokasi Persembunyian Gubernur Kalsel, Masih Gagal Tangkap Paman Birin
Klarifikasi ini datang menyusul pertanyaan publik setelah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, menggunakan istilah tersebut saat memberikan kesaksian. Asep menjelaskan bahwa istilah ini tidak pernah muncul dalam penyidikan Abdul Gani Kasuba dan hanya disebut oleh saksi dalam sidang.
KPK menegaskan bahwa kasus Abdul Gani Kasuba berfokus pada dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan izin tambang di wilayah Maluku Utara. Abdul Gani telah divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 109 miliar serta USD 90 ribu.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Munjin