Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Korupsi di Indonesia Merambah Hingga Tingkat Kepala Desa, Jaksa Agung Soroti Masalah ini

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Korupsi di Indonesia Merambah Hingga Tingkat Kepala Desa, Jaksa Agung Soroti Masalah ini
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kanan) saat berbincang di Jakarta, Jumat (1/11/2024). (HO-Kejagung)

Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa fenomena korupsi di Indonesia kini telah menyentuh hingga tingkat kepala desa. Hal ini diungkapkan dalam acara Rakornas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang digelar di Sentul, Bogor, pada Kamis (7/11/2024).

Burhanuddin menyebutkan, meskipun kejaksaan berperan aktif dalam pencegahan korupsi dan kebocoran anggaran melalui berbagai dukungan seperti audit dan pendampingan, masalah korupsi justru semakin meluas. Dia mengungkapkan bahwa setelah era sentralisasi yang lebih terpusat pada beberapa wilayah, otonomi daerah justru memperburuk penyebaran korupsi ke tingkat yang lebih bawah.

Baca Juga:
Temui Jaksa Agung, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia
 

"Tahun demi tahun, kasus korupsi terus meningkat, bahkan kini sudah merambah ke tingkat kepala desa," ujarnya.Menurut Jaksa Agung, hal ini menjadi tantangan besar, karena kepala desa adalah pejabat pemerintahan yang berada di tingkat paling bawah, namun memiliki akses ke anggaran yang cukup besar untuk wilayahnya, sekitar Rp 1-2 miliar.

"Pemilihan kepala desa melibatkan masyarakat luas dengan beragam latar belakang pengetahuan, dan banyak di antaranya yang kurang memiliki pemahaman tentang pengelolaan keuangan negara. Tanggung jawab ini pun akhirnya menjadi beban yang berat bagi mereka," tambah Burhanuddin.

Fenomena ini, menurutnya, menyebabkan terjadinya kebocoran anggaran yang tidak dapat terhindarkan. Burhanuddin juga menekankan bahwa penanganan kasus korupsi di tingkat daerah harus dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama ketika melibatkan pejabat dengan pengetahuan terbatas dalam manajemen keuangan.

Fenomena ini menggambarkan bagaimana korupsi dapat merembet ke tingkat paling bawah dalam struktur pemerintahan, dengan kepala desa sebagai titik rawan. Kejaksaan Agung berjanji akan terus memberikan dukungan untuk mencegah hal ini agar tidak merusak sistem pemerintahan daerah dan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah