
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengisian tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram (oplosan) di sejumlah lokasi yakni Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta Timur (Jaktim).
"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 5 November 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir Antara, Minggu (10/11/2024).
Adapun kasus pertama terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cirompang No.90, RT.002/RW.003. Kelurahan Kadenangan Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, dengan menangkap DRP. Kedua terjadi di Jalan Manunggal Bakti, RT.011/RW.011 No. 28, Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan menangkap WT.
"Tersangka berinisial DRP sebagai pelaku pengoplosan diamankan berikut barang bukti berupa 19 tabung gas 3 Kg (kosong), 1 tabung gas 3 Kg (isi), 4 tabung gas ukuran 12 Kg (hasil pemindahan), 2 buah pipa regulator dan 1 unit sepeda motor, " katanya.
"Tersangka berinisial WT sebagai pelaku pengoplosan diamankan beserta barang bukti 5 tabung 12Kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 23 tabung 12Kg nonsubsidi keadaan kosong, 4 tabung 3Kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 10 tabung 3kg dalam keadaan isi, 28 tabung elpiji 3kg dalam keadaan kosong, regulator, dan 1 unit motor roda tiga, " lanjut Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan pelaku menggunakan modus operandi yaitu melakukan pemindahan/pengoplosan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12kg Non Subsidi.
"Dengan alasan mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan harga normal, " ucapnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Pengoplosan Tepung Terigu Palsu Beroperasi 3 Tahun di Jabar
Keduanya dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Di sisi lain, polisi juga menangkap tersangka berinisial SES yang merupakan pemilik dan pelaku pengoplosan gas elpiji di Tangerang Selatan. Kepolisian juga mengamankan mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 10 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan isi hasil pengoplosan, 50 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan kosong, 40 tabung elpiji 3 kg bersubsidi keadaan isi, 30 tabung elpiji 3 kg bersubsidi dalam keadaan kosong dan 4 regulator.
Modus pengoplosan ini pun sama yakni dari gas elpiji 3 kg bersubsidi dioplos ke dalam tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. "Dengan alasan mendapatkan keuntungan lebih atau keperluan ekonomi," ucap Ade Safri.
SES juga dikenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo. pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Baca juga: Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Cilegon, 2 Orang Ditangkap
- Penulis :
- Firdha Riris