
Pantau - Satuan Reskrim Polres Singkawang, Kalimantan Barat, menangkap enam perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, pada Rabu (6/11/2024).
“Tindak pidana yang kami ungkap adalah perjudian online yang melibatkan para tersangka sebagai admin atau operator,” kata Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, dalam konferensi pers, Rabu (20/11/2024).
Kronologi Penggerebekan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah ke ruko yang menjadi tempat aktivitas judi online.
Baca Juga:
Cegah Aliran Uang Judi Online ke Luar Negeri, Menkomdigi Gandeng PPATK
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk empat perangkat komputer, 14 ponsel dari berbagai merek, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi judi online.
“Kami juga melibatkan tim ahli IT dan pidana untuk menganalisis barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Tri Prasetiyo.
Identitas dan Peran Tersangka
Enam tersangka perempuan berinisial OT, PR, SS, AP, MH, dan CD, diketahui berperan sebagai admin atau operator yang mengelola transaksi dan komunikasi dengan server judi online. Hingga kini, polisi masih melacak keberadaan server tersebut.
“Mereka menerima pesanan dan memberikan data kepada server yang saat ini masih kami selidiki,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman pidana maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Imbauan Polres Singkawang
Selain penindakan, Polres Singkawang juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas judi online. Pemeriksaan rutin terhadap ponsel anggota kepolisian juga dilakukan guna memastikan tidak ada aplikasi judi online di perangkat mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi,” tutup Tri Prasetiyo.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah