
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengusulkan agar aturan penggunaan senjata api (senpi) di tubuh kepolisian dievaluasi.
Ia meminta agar aparat kepolisian dilarang membawa senjata api ke rumah untuk mencegah penyalahgunaan, seperti kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatra Barat.
“Bahkan sebenarnya senjata itu tidak boleh dibawa pulang ke rumah, disimpan di tempat penyimpanan,” ujar Nasir, Selasa (26/11/2023).
Politisi PKS itu menambahkan, senjata api seharusnya dikembalikan ke tempat penyimpanan setelah tugas selesai dan tidak dibawa ke rumah.
Nasir mengungkapkan, Komisi III DPR sudah lama meminta Polri untuk mengevaluasi penggunaan senjata api, tetapi insiden serupa terus terjadi.
Baca Juga: AKP Dadang Iskandar Resmi Jadi Tersangka Penembakan Sesama Perwira Polisi di Solok Selatan
“Harus ada evaluasi berkala terkait kepemilikan dan penggunaan senjata itu. Kepemilikan dan penggunaannya harus benar-benar ditertibkan,” tegasnya.
Kasus terbaru melibatkan AKP Dadang Iskandar, Kabag Operasional Polres Solok Selatan, yang menembak mati rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Insiden ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan.
Ulil diketahui sedang menangkap pelaku penambangan ilegal sebelum akhirnya tewas ditembak oleh Dadang, yang diduga tidak setuju dengan tindakan tersebut.
Selain itu, kasus penyalahgunaan senjata juga terjadi di Semarang. Seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO (17 tahun), tewas ditembak polisi di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang.
Insiden ini terjadi ketika polisi membubarkan aksi tawuran, di mana GRO diduga terlibat dan menyerang petugas.
- Penulis :
- Aditya Andreas