billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Tetapkan 3 Pejabat Pokja DJKA Sebagai Tersangka Baru Kasus Suap

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Tetapkan 3 Pejabat Pokja DJKA Sebagai Tersangka Baru Kasus Suap
Foto: Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu/ANTARA

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru kasus dugaan suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam pengembangan penyidikan, tiga tersangka baru ditetapkan, yakni Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Pengadaan Hardho (H), dan anggota Pokja Pengadaan Edi Purnomo (EP).

Penahanan Tersangka
Ketiga tersangka resmi ditahan oleh KPK mulai 28 November hingga 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur."Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan lelang proyek infrastruktur kereta api di berbagai wilayah Indonesia," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Kasus Korupsi Antam, KPK Sita Bangunan Senilai Rp100 Miliar
 

Peran Tersangka dalam Kasus

Hardho (H): Bertugas sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2022-2023. Ia diduga bersekongkol dengan Syntho Pirjani Hutabarat untuk memenangkan penyedia jasa tertentu, dengan imbalan suap sebesar Rp321 juta.

Edi Purnomo (EP): Menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera tahun 2022. Ia menerima fee sebesar Rp385 juta atas pengaturan proses lelang proyek tersebut.

Budi Prasetyo (BP): Berperan dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro. BP diduga menerima suap senilai Rp100 juta selama menjabat Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa.

Dengan tambahan tiga nama ini, total tersangka dalam kasus suap proyek DJKA mencapai 17 orang. Sebelumnya, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat DJKA dan penyedia jasa konstruksi.

Menurut KPK, modus yang dilakukan melibatkan rekayasa proses lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu. Para pejabat yang terlibat mendapatkan imbalan berupa komisi atau fee proyek, yang berkisar antara 10-20% dari nilai kontrak.

Asep menegaskan bahwa KPK terus berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. "Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola proyek pengadaan di lingkungan pemerintahan," ujarnya.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah