
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar yang dilakukan oleh Direktur PT Adera Ramanda Group, Ahmad Ramadan (27). AR ditangkap di Cimahi pada akhir bulan November kemarin.
"Tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah sempat buron sejak September," kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, dilansir Antara, Rabu (4/12/2024).
Adapun kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin yang merupakan seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, pekerja swasta dari Bandarlampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.Kemudian tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. "Namun, janji itu tak ditepati," ujarnya.
Baca juga: Terbongkar! Kasus Penggelapan Bantuan Sapi Kementan di Serang, 2 Orang Ditangkap
Ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak. Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.Penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.
"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain. "Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," ujar Pahala.Adapun penyidik sendiri menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
Baca juga: WNI Ditangkap di Australia Terkait Penipuan Kartu Kredit
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris