
Pantau - Jumlah pengguna narkoba di Indonesia terungkap mencapai 3,3 juta orang. Bahkan, perputaran tindak pidana pencucian uang terkait narkoba tidak main-main mencapai Rp99 triliun selama 2022-2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan saat memaparkan peredaran narkoba di Indonesia saat ini telah masuk ke daerah-daerah terpencil.
"Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil," kata Budi, Kamis (5/12/2024).
Baca: 7 Kurir Narkoba Rp11,6 Miliar buat Tahun Baru Ditangkap Polisi!
Baca juga: Terbongkar Narkoba Rp11,6 Miliar buat Tahun Baru, Kurir Dibayar hingga Rp20 Juta
Budi Mengungkapkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta pada 2024. Jumlah tersebut didominasi generasi muda usia 15 hingga 24 tahun.
"2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta, yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," ungkap Budi.
Selain itu, Budi menyebutkan jumlah perputaran uang terkait narkoba tersebut berdasarkan laporan intelejen keuangan selama 2022-2024 mencapai Rp99 triliun.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun," ujar Budi.
Diketahui, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun