
Pantau - Seorang pria penjual telur gulung berinisial MR (32) ditemukan tewas mengenaskan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka dan diikat di sebuah pohon. Kasus ini mengungkap tindakan kekerasan berujung maut yang melibatkan majikan korban, AS (46), bersama tiga rekannya.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika AS menyuruh korban membeli bahan baku untuk usaha telur gulung pada Senin (25/11). MR berangkat menggunakan sepeda motor milik MF (28), salah satu tersangka, namun tidak kembali.
Setelah beberapa hari tanpa kabar, AS meminta bantuan komunitas ojek online untuk mencari keberadaan korban. Pada Senin (2/12), AS mendapatkan informasi bahwa MR berada di Bekasi. Bersama MF dan dua rekannya, R dan AR, AS mendatangi korban.
Baca Juga:
2 Pria Penganiaya Tunarungu hingga Pendarahan Hidung di Tapin Ditangkap
Keempat tersangka langsung mengeroyok korban di Bekasi dengan tuduhan mencuri sepeda motor. MR kemudian dibawa ke beberapa lokasi berbeda, termasuk rumah MF dan kontrakan AS, di mana korban terus dianiaya.
Pada Selasa (3/12) dini hari, korban diikat di sebuah pohon dekat rel kereta di Tebet Timur oleh AS dan MF. Mereka meninggalkan korban dalam kondisi luka parah dan kembali ke rumah untuk tidur. Pagi harinya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Barang Bukti dan Penangkapan
Polisi menangkap keempat tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pecahan botol, gunting, dan cincin tanpa batu yang digunakan untuk memukul korban. Berdasarkan pemeriksaan, MR telah bekerja dengan AS selama sekitar enam bulan.
Kapolsek Tebet menyebutkan bahwa pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit dengan alasan tidak memiliki uang. Selain itu, mereka tidak melaporkan dugaan pencurian motor ke pihak berwajib, karena berusaha mencari sepeda motor yang mereka yakini dibawa kabur oleh korban.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.
Refleksi dan Harapan
Kasus ini menunjukkan bagaimana main hakim sendiri dapat membawa konsekuensi tragis. Kepolisian menekankan pentingnya melaporkan dugaan tindak kriminal kepada pihak berwenang dan menghindari tindakan vigilante. Penanganan cepat oleh aparat hukum diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah