
Pantau - Seorang wanita berinisial D, pegawai di sebuah toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap penganiayaan yang dilakukan oleh anak bosnya berinisial GSH. Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, D juga mendapat hinaan dan ancaman dari pelaku yang sesumbar kebal hukum.
D menceritakan bahwa peristiwa penganiayaan ini telah terjadi berulang kali, namun ia baru melaporkannya ke polisi setelah kejadian pada Kamis (17/10). Dalam insiden tersebut, pelaku mengamuk karena permintaannya untuk diantarkan makanan ditolak oleh korban.
“Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong, ‘Orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara. Gua kebal hukum,’” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Viral Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Cakung
Dilempari Kursi hingga Kepala Bocor
Puncak kekerasan terjadi ketika pelaku marah besar karena permintaannya ditolak. Ia kemudian melampiaskan kemarahan dengan melempar berbagai benda ke arah korban, termasuk patung batu, kursi, meja, hingga mesin bank.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali, dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” ungkap D.
“Setelah saya dilempari barang, di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang, tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali. Akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” imbuhnya.
Polisi Pastikan Pelaku Tidak Kebal Hukum
Menanggapi pernyataan pelaku yang sesumbar kebal hukum, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana.
Lina menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban dan pelaku. “Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya,” katanya.
Harapan Korban untuk Keadilan
D berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Saya hanya ingin keadilan. Semoga tidak ada lagi yang mengalami seperti saya,” tuturnya.
Kasus ini memicu kecaman publik terhadap tindakan pelaku dan menjadi pengingat bahwa kekerasan, baik verbal maupun fisik, tidak boleh dibiarkan. Publik mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan bagi korban.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi