
Pantau - Presiden Prabowo Subianto merencanakan untuk memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, sebuah langkah yang kemudian mendapat perhatian dan tanggapan dari Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan.
Syahganda mengusulkan agar Prabowo meniru langkah Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang lebih memfokuskan pemberian amnesti pada kasus-kasus politik, terutama terhadap tahanan-tahanan yang dipenjara pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Seperti yang dilakukan oleh Habibie, yang memberikan pengampunan kepada sejumlah tokoh politik seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, dan Timsar Zubil, yang dikenal sebagai tahanan politik pada masa Orde Baru.
“Habibie saat itu menggunakan hak amnesti kepada kelompok politik yang dipenjara Soeharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil, dan ratusan tahanan politik lainnya,” ujar Syahganda dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Syahganda merasa kecewa dengan pendekatan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang lebih berorientasi pada tahanan kriminal, yang menurutnya hanya dianggap sebagai "sampah masyarakat."
Baca juga: Jokowi Beri Amnesti, Komisioner Komnas HAM Temui Saiful Mahdi di Lapas Banda Aceh
Supratman diketahui telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang terlibat dalam kejahatan kriminal. Syahganda menilai bahwa hak amnesti, abolisi, dan grasi yang dimiliki oleh seorang presiden seharusnya lebih difokuskan untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penegakan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Syahganda juga menyoroti sejumlah kasus politik yang masih menggantung hingga saat ini, terutama yang terjadi selama era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sebagai Koordinator Persaudaraan Tahanan Politik (Tapol/Napol) era Jokowi, Syahganda menegaskan bahwa Presiden Prabowo seharusnya memprioritaskan pemberian amnesti kepada para tahanan politik yang terjadi di era Jokowi. Beberapa di antara mereka masih menjalani hukuman penjara, sementara yang telah dibebaskan pun masih menghadapi kesulitan dalam kehidupan mereka, seperti kesulitan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kehilangan mata pencaharian, bahkan gangguan fisik akibat penahanan yang mereka alami.
Oleh karena itu, Syahganda menegaskan bahwa sudah seharusnya Prabowo memprioritaskan pengampunan untuk kasus-kasus politik ini, bukan hanya untuk tahanan kriminal. Selain itu, ia juga berharap agar janji yang pernah disampaikan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang berjanji memberikan kompensasi di luar rehabilitasi politik untuk para korban, bisa segera dipenuhi.
Baca juga: Tok! Jokowi Teken Keppres Pemberian Amnesti Saiful Mahdi
- Penulis :
- Latisha Asharani