HOME  ⁄  Hukum

Tokoh Adat Raja Ampat Dukung Kejari Sorong Bongkar Dugaan Korupsi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tokoh Adat Raja Ampat Dukung Kejari Sorong Bongkar Dugaan Korupsi
Foto: Kejari Sorong menahan tiga pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas dan rumah dinas tenaga kesehatan di Kabare Raja Ampat, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu.

Pantau - Tokoh adat di Kabupaten Raja Ampat menyerukan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong untuk mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah tersebut, terutama terkait pembangunan fasilitas kesehatan.

Kepala Suku Besar Maya Kabupaten Raja Ampat, Matheos Samagita, menilai langkah Kejari Sorong dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare, Distrik Waigeo Utara, sebagai tindakan yang tepat.

"Sebagai tokoh, saya sangat bersyukur dan mengapresiasi Kejari Sorong. Kami mendukung penuh Kejari untuk menangkap dalang sebenarnya di balik kasus korupsi itu," ujar Matheos di Sorong, Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Pakai Modus Bayar Utang
 

Dukungan LMA dan Harapan Masyarakat

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Ambel Waigeo, Yulianus Thebu, juga menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus di Kabare. Ia berharap langkah ini menjadi awal terbukanya kasus dugaan korupsi lain di distrik-distrik lain di Raja Ampat.

"Kabare adalah kampung saya. Saya sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Sorong karena berhasil menangkap pelaku," kata Yulianus.

Masyarakat Kabupaten Raja Ampat, lanjutnya, telah lama mengharapkan tindakan tegas terhadap korupsi karena praktik ini sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejari Sorong menetapkan tiga tersangka berinisial AA, WS, dan JL atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan puskesmas afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare. Proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Papua Barat tertanggal 10 Desember 2024.

"Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIB Sorong berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dalam konferensi pers.

Imbauan kepada Masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi korupsi di berbagai proyek pembangunan di Raja Ampat. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi membutuhkan peran serta semua pihak.

"Dengan dukungan masyarakat, kami yakin dapat menuntaskan berbagai kasus korupsi demi mewujudkan pembangunan yang bersih dan bermanfaat bagi warga," tutupnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah