
Pantau - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Salah satu PK yang ditolak adalah permohonan Saka Tatal, terpidana yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa MA menolak seluruh permohonan PK tersebut."Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (16/12/2024).
PK Saka Tatal tercatat dengan nomor 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal, Prim Haryadi. Mengingat Saka Tatal masih anak-anak saat kasus ini terjadi, perkara ini disebut sebagai perkara anak. Saka Tatal sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini telah bebas.
Baca Juga:
Saka Tatal Jelaskan Alibinya saat Diperiksa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Selain Saka Tatal, MA juga menolak PK yang diajukan oleh tujuh terpidana lainnya dalam kasus yang dikenal dengan sebutan "Kasus Vina Cirebon". PK ini terbagi dalam dua perkara: perkara nomor 198/PK/PID/2024 untuk terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, serta perkara nomor 199/PK/PID/2024 untuk lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Semua terpidana tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 2016, dan total ada delapan orang yang diadili. Keputusan MA ini memastikan bahwa vonis penjara seumur hidup untuk tujuh terpidana tetap berlaku, sedangkan Saka Tatal sudah menjalani hukumannya dan bebas.
Dedi Mulyadi Siapkan Bantuan Psikolog untuk Sudirman
Tim pengacara Peradi bersama Dedi Mulyadi (KDM) mengunjungi terpidana Sudirman di Lapas Banceuy, Kota Bandung. Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa kondisi mental Sudirman, yang sebelumnya dianggap terganggu, tidak sepenuhnya akurat. Pengacara Sudirman, Jutek Bongso, menyebutkan bahwa Sudirman memang sering terpengaruh oleh tekanan psikologis, sehingga dia mudah mengikuti perintah orang lain.
"Setelah kami bertemu langsung, ternyata kondisinya tidak seperti yang dibayangkan. Tapi memang Sudirman ini mentalnya tidak kuat jika mengalami tekanan," ujar Jutek.Oleh karena itu, pihak pengacara berencana mengajukan pemeriksaan psikologis dan kesehatan secara independen.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep, Polisi Akan Periksa Dedi Mulyadi
KDM juga menyatakan bahwa mereka akan membantu kebutuhan pemeriksaan psikologis dan medis untuk Sudirman."Kami berharap pengadilan dapat mengklarifikasi semua pernyataan yang telah dibuat oleh Sudirman," tambahnya.
LPSK Berikan Perlindungan kepada 7 Terpidana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Perlindungan ini diberikan karena mereka berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon PK.
"LPSK memberikan layanan pemenuhan hak prosedural kepada seluruh pemohon PK," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.LPSK juga memberikan pengawalan dan pengamanan bagi mereka yang memberikan kesaksian di pengadilan.
Baca Juga:
Raker Bersama LPSK, Komisi III DPR Turut Singgung Kasus Vina Cirebon
Sementara itu, LPSK merekomendasikan agar terpidana Sudirman dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon untuk mempermudah kunjungan keluarga dan proses hukum. LPSK juga memberikan perlindungan tambahan berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis untuk Sudirman.
Laporan ke Bareskrim atas Dugaan Kesaksian Palsu
Pengacara terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu. Laporan ini juga mencakup dugaan penganiayaan dan tekanan psikis yang diterima oleh para terpidana.
"Selain melaporkan kesaksian palsu, kami juga akan membahas penganiayaan dan tekanan yang dialami oleh terpidana," kata Jutek Bongso, pengacara mereka.Laporan terhadap Iptu Rudiana teregistrasi dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM. Iptu Rudiana adalah ayah dari M Rizky Rudiana alias Eky, pacar Vina yang terbunuh.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah