
Pantau – Roman Nazarenko (RN), warga negara Ukraina yang menjadi otak di balik laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) di Kabupaten Badung, Bali, kini menghadapi ancaman hukuman berat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (22/12/2024).
"Dan ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar," kata Mukti.
RN dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, RN juga akan dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena berperan sebagai pemodal dan bandar dalam kasus ini.
"Yang namanya bandar kita akan kenakan tindak pidana pencucian uang/TPPU," ucap Mukti.
Baca juga: Polri Tangkap Buronan Narkoba Asal Ukraina, Biang Keladi Laboratorium Rahasia di Bali
Peran Strategis dalam Jaringan Narkoba
Menurut Mukti, RN adalah tokoh sentral dalam jaringan narkoba tersebut. Ia tidak hanya bertindak sebagai pengendali, tetapi juga pemodal dan perancang laboratorium narkoba yang tersembunyi di basement sebuah vila di Bali. Selain itu, RN juga mengendalikan dua kurir narkoba yang telah lebih dulu ditangkap oleh polisi.
"Dia pemilik barang, dia juga yang membuat basement di vila, Bali serta pengendali kurir yang saat ini sudah kami tangkap," terangnya.
Tertangkap Setelah 7 Bulan Buron
RN berhasil ditangkap setelah tujuh bulan menjadi buronan internasional. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Imigrasi Thailand menangkap RN di Bandara U-Tapao Rayong, Bangkok, Thailand, pada Kamis (19/12), saat ia hendak melarikan diri ke Dubai.
"Roman Nazarenko selama pelariannya diketahui sudah berada di Bangkok, Thailand selama tiga setengah bulan," ujar Mukti.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat ini, RN telah dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mukti menegaskan bahwa Polri akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
"Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Mukti.
Penangkapan RN merupakan langkah besar Polri dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Indonesia tidak akan mentolerir kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi