
Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding penetapan ini sebagai bagian dari upaya politisasi hukum untuk mengganggu dan menenggelamkan PDIP.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Chico juga mengungkit dugaan ancaman sprindik kepada sejumlah ketua umum partai lain, yang menurutnya berujung pada kompromi dan dukungan terhadap kekuatan tertentu.
“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ucapnya.
Namun, Chico menegaskan bahwa PDIP tidak pernah menyerah meski menghadapi tekanan. Ia menyebut ancaman penjara justru menjadi energi tambahan bagi kader PDIP untuk terus berjuang.
“Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” tegasnya.
Meski demikian, Chico mengaku hingga saat ini PDIP belum mendapatkan informasi resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. “Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.
Senada dengan Chico, politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno juga menanggapi penetapan ini dengan hati-hati. Ia menyebut perlu ada klarifikasi lebih lanjut terkait kebenaran informasi yang beredar.
“Kami menunggu info lebih detail. Banyak berita berseliweran dengan sumber yang tidak jelas. Kita sering terkecoh dengan warta bermuatan sensasi,” ujar Hendrawan.
KPK dikabarkan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Desember 2024. Berdasarkan dokumen Sprindik dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, Hasto diduga bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses PAW anggota DPR.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, terutama karena Harun Masiku yang masih menjadi buron sejak 2020. Penetapan Hasto sebagai tersangka dipandang sebagai ujian serius bagi KPK di tengah tudingan politisasi hukum yang kerap muncul dalam kasus-kasus besar.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi