Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ungkap Buron WN Ukraina Tidak Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Buron WN Ukraina Tidak Terlibat Jaringan Fredy Pratama
Foto: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memulangkan seorang pria berinisial RN warga negara asing (WNA) sebagai terduga pengendali praktik clandestine lab yang berbasis di Kabupaten Badung, Bali dari Thailand melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Pantau - Roman Nazarenco yang merupakan buronan bandar narkoba asal Ukraina berhasil diamankan di Bangkok, Thailand. Polisi sebut buronan tersebut tidak berkaitan dengan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

"Ini kasus tidak terkait dengan Fredy," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Minggu (22/12/2024).

Mukti mengungkapkan Thailand menjadi surga bagi para pengguna narkotika da banyak buronan yang kabur ke Thailand.

"Karena kan Thailand mungkin surganya para pelarian narkotika, banyak DPO-DPO di Thailand, masih banyak DPO-DPO kita di Thailand," kata Mukti.

Baca: WN Ukraina Inisiator Lab Narkoba Bali Ditangkap, Ungkap Fakta Mengejutkan

Baca juga: Roman Nazarenko, WNA Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali, Terancam Hukuman Mati

Selain itu, Mukti menuturkan Roman ditangkap saat akan pergi dari Thailand ke Dubai dan saat itu telah diamankan pihak imigrasi. Kemudian, Bareskrim dan Hubiner segera menjemput pelaku ke Thailand.

"Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, alhamdulillah bisa diamankan oleh Imigrasi. Dan dari Hubinter beserta kami turut semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini," tutur Mukti.

Diketahui, Roman termasuk dalam jaringan Hydra yang melalukan transaksi narkoba dengan menggunakan dark web dan crypto. Jaringan Hydra tersebut kerap memanfaatkan turis-turis di Bali untuk membangun laboratorium narkoba.

Pelaku dijerat hukuman berlapis ini antaranya Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dan ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar," katanya.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler