
Pantau - Sebanyak 191 narapidana (Napi) di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), menerima remisi dalam rangka perayaan Natal 2024. Dari jumlah tersebut, enam napi langsung dinyatakan bebas setelah mendapat pemotongan masa hukuman.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana menjelaskan bahwa 191 narapidana mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya langsung dinyatakan bebas, sementara satu orang lainnya memperoleh bebas bersyarat.
"Dari total 191 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas. Selain itu, terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi pembebasan bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan," kata Nur, Rabu (25/12/2024).
Baca: HUT ke-79 RI, 939 Warga Lapas Karawang Dapat Remisi
Baca juga: Rutan Salemba Beri Remisi 1.115 Tahanan Sambut HUT ke-79 RI
Pemberian remisi pada Natal ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya cinta kasih. Dengan remisi yang diberikan, napi binaan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang Fonika Affandi dalam keterangannya.
Fonika mengungkapkan, Natal mengajarkan pentingnya cinta kasih dan mengingatkan bahwa setiap individu layak mendapatkan kesempatan kedua untuk menciptakan suasana yang lebih baik.
"Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita semua, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di lapas," ujarnya.
Laporan: Laury Kaniasti
- Penulis :
- Fithrotul Uyun