Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri: Pakar Sebut Ini Ujian Penegakan Hukum

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri: Pakar Sebut Ini Ujian Penegakan Hukum
Foto: Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly (kedua kiri) berjalan keluar melalui pintu belakang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU

Pantau - Pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan perbincangan hangat. Langkah ini dilakukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan perintangan proses penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap.

Langkah KPK dan Dasar Pencekalan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pencekalan Yasonna dan Hasto dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, yang melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Keberadaan keduanya dibutuhkan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Baca Juga:
Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, Eks Penyidik KPK: Dia Saksi Kunci
 

Pencekalan ini mencuat setelah KPK terus berupaya mempersempit ruang gerak Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak 2020.

Pendapat Pakar: Wajar tetapi Tidak Biasa
Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Luthfi Makhasin, menilai bahwa langkah KPK merupakan tindakan yang wajar dari perspektif penegakan hukum. Namun, ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi menarik karena melibatkan tokoh penting dari partai politik besar yang sebelumnya menjadi bagian pemerintahan.

“Yang tidak biasa karena ini menyangkut pengurus partai besar yang pernah memegang kekuasaan selama sepuluh tahun. Langkah ini menjadi ujian konsistensi PDIP dalam mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata Luthfi saat diwawancarai dari Jakarta, Kamis (26/12).

Menurutnya, respons PDIP terhadap langkah ini akan menunjukkan posisi politik partai tersebut dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Reaksi PDIP dan Dinamika Politik
Hingga kini, PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait pencekalan dua kadernya. Namun, sejumlah pengamat menilai bahwa langkah ini dapat berimplikasi pada hubungan antara partai dan KPK, terutama setelah PDIP menyatakan berada di luar pemerintahan.

“Tindakan KPK ini bisa menjadi momen penting bagi PDIP untuk menunjukkan komitmennya pada supremasi hukum, atau justru menciptakan persepsi adanya konflik kepentingan politik,” ujar Luthfi.

Harun Masiku dan Tantangan KPK
Kasus Harun Masiku menjadi simbol dari tantangan besar yang dihadapi KPK dalam melacak buronan kasus korupsi kelas kakap. Penelusuran terhadap mantan kader PDIP tersebut terus menjadi sorotan publik karena mencerminkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam konteks ini, pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto diyakini sebagai bagian dari strategi KPK untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Masa Depan Penegakan Hukum
Langkah tegas KPK akan menjadi ujian tidak hanya bagi lembaga anti-rasuah itu sendiri, tetapi juga bagi semua pihak yang selama ini menyuarakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Dukungan masyarakat terhadap KPK dan transparansi dalam proses hukum diharapkan dapat memastikan kasus ini diselesaikan dengan adil dan tuntas.

Respons politik dan hukum dalam kasus ini akan menjadi indikator penting bagi perjalanan reformasi hukum di Indonesia di masa mendatang.

Penulis :
Ahmad Ryansyah