
Pantau - Kasus mafia pembukaan akses website judi online yang melibatkan pegawai Kemenrerian komunikasi dan Digital (Komdigi) masih didalami Polda Metro Jaya. Terkait dugaan korupsi tersebut polisi meggeledah lima rumah.
"Telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 5 rumah tertutup lainnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/12/2024).
Ade Safri tidak merinci rumah siapa saja yang digeledah terkait kasus tersebut. Namun, ia mengatakan dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
"Ada lima spot yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya. Termasuk kita juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, entah itu dokumen juga surat, dan di dalam juga ada alat bukti elektronik," jelas Ade Safri.
Baca: Polisi Tangkap Agen dan TPPU pada Kasus Judi Online Komdigi
Ade Safri menyebutkan pihaknya telah memeriksa 32 saksi dalam kasus tersebut termasuk 21 orang diantaranya merupakan pegawai Komdigi. Pekan depan polisi aka menjadwalkan pemeriksaan lanjutan saksi lainnya.
"Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. 21 orang di antaranya pegawai Komdigi, dan saat ini penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya," ujar Ade Safri.
Selain itu, Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie juga telah diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi Sita Uang Rp78,3 Miliar-Mobil Mewah pada Kasus Judi Online Komdigi
Kemudian untuk para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.
Selanjutnya, pasal 45 Ayat (3) Jo. pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Lalu pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tuntutan pidananya bisa penjara paling lama 20 tahun, " kata Karyoto.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun