HOME  ⁄  Hukum

2 Kontraktor di Kalsel Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek PUPR

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

2 Kontraktor di Kalsel Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek PUPR
Foto: Kedua terdakwa masing masing Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Firman)

Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terhadap dua kontraktor, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang diduga terlibat korupsi dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua terdakwa sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2024.

Dalam persidangan perdana yang berlangsung Kamis (2/1/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Maiyer Simanjuntak, membacakan dakwaan."Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55," jelas Maiyer di depan Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto.

Baca Juga:
Polri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, 830 Tersangka Diamankan
 

Dugaan Pemberian Suap

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga memberikan suap kepada pejabat di Dinas PUPR Kalsel agar mendapatkan proyek-proyek strategis. OTT yang dilakukan KPK mengungkap aliran dana mencurigakan terkait sejumlah proyek besar di Kalimantan Selatan.

JPU menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pengelolaan anggaran negara. Namun, pihak kuasa hukum terdakwa, Posko Simbolon, menolak dakwaan tersebut."Kami menilai surat dakwaan ini mengandung cacat formil. Kami akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU," ungkap Posko dalam sidang.

Status Tersangka Pejabat Lain

Kasus ini menyeret beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam (AMD), dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel (FEB).

Gubernur Kalsel saat itu, Sahbirin Noor, sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, status tersangkanya batal demi hukum setelah menang dalam gugatan praperadilan. Meski telah mengundurkan diri dari jabatan gubernur, Sahbirin hingga kini belum memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (6/1) pekan depan, dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan kontraktor yang diduga berkonspirasi dalam pengelolaan anggaran publik. Publik pun menanti langkah tegas pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Penulis :
Ahmad Ryansyah