
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek-proyek divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 40 miliar dan deposito senilai Rp 22 miliar.
"Penyidik telah menyita deposito senilai Rp 22 miliar dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang ditemukan di dalam brankas," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta (3/1/2025).
Baca Juga:
Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun
Detail Sumber Uang Masih Dirahasiakan
Tessa belum merinci dari mana uang tersebut disita dan apakah uang tunai tersebut berbentuk rupiah atau valuta asing."Informasi terkait bentuk mata uang belum disampaikan penyidik, jadi kami belum dapat mengonfirmasi lebih jauh," ujar Tessa.
Kasus Korupsi di Divisi EPC
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan proyek-proyek yang dikerjakan divisi EPC PT PP pada 2022 hingga 2023. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sejak 9 Desember 2024, namun identitas dan jabatan mereka belum diungkap.
"Proses penyidikan sedang berlangsung, dan nama-nama tersangka akan diumumkan pada waktu yang tepat," ujar Tessa.
Pencegahan ke Luar Negeri
Selain itu, KPK juga mencegah dua individu berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Kerugian Negara Mencapai Rp 80 Miliar
Menurut perhitungan awal KPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 80 miliar. Penyitaan uang tunai dan deposito senilai Rp 62 miliar diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengembalikan kerugian negara.
"Kami masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini," kata Tessa.
Komitmen KPK
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah