Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kalapas Sampit Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kalapas Sampit Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Foto: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji. ANTARA/Dokumentasi pribadi

Pantau - Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah resmi menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menyusul dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelundupan narkoba di dalam lapas. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji, di Palangka Raya pada Selasa (7/1/2025).

"Penonaktifan ini dilakukan sejak Senin (6/1) untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Dugaan praktik jual beli kamar dan penyelundupan narkoba menjadi perhatian serius," ungkap Tri.

Sebagai langkah sementara, Taufik Rachman telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIB Sampit, sementara Hadi Prabowo kini menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Baca Juga:
Pembacaan Putusan 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda Besok
 

Kronologi Kasus

Dugaan ini mencuat setelah seorang pegawai Lapas, berinisial MFI, melaporkan praktik yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Laporan tersebut memicu penyelidikan internal dan peningkatan pengawasan di Lapas Sampit.

"Hingga saat ini, aktivitas di Lapas tetap berjalan normal, namun pengawasan dari tim internal dan eksternal telah diperketat," ujar Tri.

Komitmen Penyelidikan

Tri menegaskan bahwa Kemenkumham Kalteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh dan transparan. "Jika terbukti bersalah, pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Selain itu, Tri juga berharap bahwa langkah-langkah ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. "Kami ingin memastikan bahwa kasus ini tidak menimbulkan polemik lebih lanjut, khususnya di Kota Sampit," katanya.

Penguatan Sistem Pengawasan

Sebagai respons atas insiden ini, Kemenkumham Kalteng berencana untuk meningkatkan pengawasan dan layanan pemasyarakatan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung proses pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung, dan hasilnya akan kami tunggu sesuai arahan dari pusat," tutup Tri.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan demi mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan institusi.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler