Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Buntut Pemagaran Laut Ilegal, Penegak Hukum Didesak Periksa Aguan-Ali Hanafi

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Buntut Pemagaran Laut Ilegal, Penegak Hukum Didesak Periksa Aguan-Ali Hanafi
Foto: Pagar bambu membentang sepanjang pesisir laut Utara wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Pantau – Buntut pemagaran laut secara ilegal sepanjang 30,16 kilometer mencuat desakan agar pemilik Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan diperiksa.

Pemagaran tersebut membentang di 6 wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang dan ramai menjadi pembicaraan publik belakangan ini.

Desakan itu salah satunya datang dari legislator DPR RI Firman Soebagyo. Ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Aguan.

Desakan juga muncul dari publik melalui media sosial agar Ali Hanafiah Lijaya juga ikut diperiksa bahkan didesak untuk ditangkap.

Baca juga: Aguan: PIK Bukan Hunian Eksklusif, Targetkan Bangun Masjid Megah dan 10 Ribu Rumah di 2025

Ali Hanafi disebut-sebut sebagai panglima perang Agung Sedayu Group, orang yang diduga berada di balik pemagaran laut tersebut.

Ali Hanafi bahkan diduga merupakan dalang di balik penangkapan sejumlah masyarakat.

Padahal, masyarakat hanya berniat mempertahankan tanah milik mereka dari cengkraman Agung Sedayu Group untuk pembangunan berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

Baca juga: Prabowo Subianto Kaji Ulang Status PSN PIK 2: Apa yang Jadi Sorotan?

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin