Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Orang Tua Bunuh Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi Kini jadi Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Orang Tua Bunuh Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi Kini jadi Tersangka
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun. Kini, keduanya sudah ditahan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Langsung kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu (12/1/2025).

Diketahui, Mayat bocah tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Awal kejadian saksi berinisial AJ seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang melihat ada seorang laki laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1).

Baca: 2 Orang Ditangkap terkait Kasus Bocah Tewas Terbungkus Sarung di Bekasi Adalah Ortunya

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Pelaku terkait Bocah Tewas Terbungkus Sarung di Bekasi

Ade Ary menambahkan, berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Inafis terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki.

"Di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan," katanya.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo saat dikonfirmasi menjelaskan kedua terduga pelaku yang diamankan adalah orang tua dari korban.

"Keduanya ditangkap di Karawang," katanya.

Penulis :
Fithrotul Uyun