Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hasto Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Hasto Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
Foto: Gedung KPK. Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Pantau - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

Hasto mendatangi KPK pada Senin (13/1/2025) dan tiba sekitar pukul 09.32 WIB dengan memakai pakaian jas berwarna hitam. Hastu juga didampingi oleh sejumlah tim hukumnya.

Sebelumnya, kehadiran Hasto dalam pemeriksaan KPK juga dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy. "Betul, Mas Hasto hari ini hadir di KPK, kalau jadwal pada pukul 10.00 WIB," kata Ronny.

Adapun penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini. Pihak Hasto sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan pada hari ini. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Diduga Halangi Kasus Suap Harun Masiku, KPK Beber Faktanya

Hasto Siap Diperiksa KPK

Hasto menyatakan siap untuk menghadiri panggilan KPK. Bahkan, ia mengaku telah mempelajari hak-hak sebagai tersangka menjelang diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut.

"Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto, Minggu (12/1).

Hasto akan berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang ditujukan kepada dirinya, terlebih dugaan kasus yang menjeratnya itu merupakan persoalan lama. Menurutnya, komitmen untuk menghadapi proses hukum selaras dengan perjalanan PDIP sebagai partai politik.

"Ini ‘kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan. Kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Hasto dan Harun Masiku diduga menjadi pihak pemberi suap dengan nilai mencapai Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum sempat dilantik pada periode 2019-2024.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020, belum berhasil ditangkap hingga kini. Sementara itu, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang nama tokoh besar yang terseret dalam skandal korupsi. 

Baca juga: Rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan Jaksel Ikut Digeledah KPK, Bukti Catatan Disita

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi