Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jalani Sidang Perdana Kasus Kasus Pelecehan, Agus Tanpa Tangan: Kebenaran akan Terungkap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Jalani Sidang Perdana Kasus Kasus Pelecehan, Agus Tanpa Tangan: Kebenaran akan Terungkap
Foto: Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama selaku terdakwa dalam perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan dengan didampingi orang tuanya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (16/1/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Pantau - I Wayan Agus Suartama menjalani sidang perdana terkait kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Agus mengeluhkan minimnya fasilitas di ruang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lombok Barat.

"Sebelumnya ada pemberitaan, ada sebuah pendampingan di LP atau disebut untuk memenuhi hak-hak disabilitas, ternyata bohong," kata Agus, Kamis (16/1/2025).

Agus menjalani persidangan dengan didampingi tujuh pengacara di meja hijau. Terlihat agus menggunakan rompi merah marun bertuliskan 'tahanan pidana umum'.

"Kebenaran akan terungkap," ujar Agus.

Baca: Agus Tersangka Pelecehan Seksual pada Mahasiswa di Mataram Ditahan!

Baca juga: Pria Tanpa Tangan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Agus menjalani persidangan trkait dugaan pelecehan pada mahasiswi hari ini di PN Mataram. Pada pukul 08.59 Wita Agus tiba di lokasi dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram.

Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang tunadaksa tanpa dua lengan. Ivan menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ucap dia.

Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis :
Fithrotul Uyun