
Pantau - Pria penyandang difabel IWAS tersangka kasus pelecehan seksual pada mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi ditahan. Penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Hari ini kami melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka IWAS," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka, Kamis (9/1/2024).
Tersangka nantinya akan dilakukan penaanan selama 20 hari kedepan di Lapas Lombok Barat. Selain itu, proses penahanan tersangka sudah memenuhi syarat dan aspek objektif dan subjektif.
"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ujar Ivan.
Baca: Pria Tanpa Tangan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Baca juga: Polisi Tegaskan Pria Tanpa Tangan Tersangka Pelecehan Seksual Bukan Pemerkosaan
"Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," sambung Ivan.
Adapun pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.
"Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," ujarnya.
Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang tunadaksa tanpa dua lengan. Ivan menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ucap dia.
Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun