billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terungkapnya Kasus TPPU Judol Hotel di Semarang dari Laporan PPATK

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkapnya Kasus TPPU Judol Hotel di Semarang dari Laporan PPATK
Foto: Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf (tengah), menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online (judol) hingga akhirnya menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Kasus ini terungkap berawal dari laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jadi, mulanya PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada tahun 2020. Mendapati informasi tersebut, pihak PPATK kemudian menyampaikannya kepada Bareskrim Polri.

"Perusahaan ini awalnya memang properti berjalan dan tempus 2020 sampai 2022, ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Polri usai mendapati informasi langsung melakukan penyelidikan 
dan kemudian menemukan adanya perbuatan melawan hukum terhadap informasi transaksi mencurigakan. Temuan tersebut dengan cukup bukti dan saksi, kasus pun naik ke tingkat penyidikan yang hasilnya penyitaan aset bersumber dari judol.

"Kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, diantaranya yaitu penyitaan terhadap aset tersebut dan kita lakukan penetapan tersangka," katanya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judol Hotel di Semarang

Adapun Polri menegaskan bahwa temuan kasus ini tidak secara tiba-tiba. Polri dan PPATK selalu berkolaborasi, PPATK akan memberi tahu Polri jika menemukan transaksi mencurigakan.  Semua proses ini sesuai dengan prosedurm arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ini semua tentunya tidak tiba-tiba. Semua mulai proses penyelidikan perkara, kemudian kita tetapkan, termasuk penyitaannya pun kita proses selain penyitaan dari Polri, kita minta penetapan dari pengadilan. Semuanya sesuai dengan prosedur yang sudah kita lakukan," katanya.

"Ada instruksi Presiden, sudah dipetakan, teman-teman PPATK kerja sama dengan kita bahwa setiap ada transaksi yang mencurigakan," lanjut Helfi.

Sebagai informasi, Bareskrim menetapkan dua tersangka dalam kasus TPPU judol setelah menyita salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Kedua tersangka tersebut terdiri dari korporasi PT AJP dan perseorangan berinisial FH yang merupakan komisaris PT AJP. 

Adapun PT AJP terbukti menampung uang hasil judol milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sedangkan, FH merupakan salah satu pengelola hotel yang dibangun PT AJP itu. Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar. 

Untuk Hotel Aruss, Semarang, masih beroperasi meski pengelolanya, PT AJP, ditetapkan sebagai tersangka korporasi. "Hotel sementara masih beroperasi," katanya.

Baca juga: Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang terkait TPPU Judi Online

"Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP," jelas Helfi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) sebab terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online (judol). Mulanya Polri melakukan penyelidikan selama beberapa waktu hingga menemukan aset berupa satu unit hotel yang diduga hasil TPPU judol.

"Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang. Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers, Senin (6/1).

Untuk, lima rekening tersebut antara lain satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP. Uang tersebut berasal dari situs judol, dan rekening dibuka oleh bandar.

"Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar). Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola," katanya.

Baca juga: Suami di Sumsel Tusuk Istri gegara Kesal Dimarahi Suka Main Judol

Penulis :
Firdha Riris

Terpopuler