
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK) yang menjadi tersangka kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. KPK menyita enam apartemen senilai Rp20 miliar di kawasan Tangerang Selatan.
"Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Minggu (19/1/2025).
Tessa menuturkan KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi di kawasan Jabodetabek pada 16 dan 17 Januari 2025.
"Penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada empat lokasi yaitu dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor," tutur Tessa.
Baca: Penyidik KPK Dalami Proses Investasi PT Taspen di IIM
Baca juga: KPK Usut Aliran Uang Hasil Investasi PT Taspen
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp100 juta dan juga dokumen serta barang bukti elektronik.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat serta barang bukti elektronik (BBE)," ujar Tessa.
Sebelumnya, Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun