
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui situs RGOCasino. Sindikat ini disebut memiliki cakupan operasi nasional hingga internasional.
Lima Tersangka Ditangkap
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa lima tersangka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RJ alias Zeus telah ditangkap. Empat tersangka pertama ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024.
“Para tersangka ini bertugas sebagai admin customer service situs RGOCasino. Mereka menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengajak calon pemain bergabung dengan menawarkan panduan dan bonus pendaftaran,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Baca Juga:
Terkuak! Komisaris PT AJP Juga jadi Pemimpin Judi Online
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti:
Kendaraan: Empat unit mobil dan empat unit motor yang dititipkan di Polresta Barelang.
Peralatan Elektronik: Sepuluh unit laptop, tujuh unit handphone, dua token internet banking.
Keuangan: Uang tunai senilai Rp 1,679 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk USD, SGD, VND, dan RM.
Dokumen: Buku rekening, kartu ATM, dan paspor tersangka HNB.
Tersangka Utama: Zeus
Penyidikan mengungkap bahwa otak di balik operasi ini adalah HJ alias RJ alias Zeus. Ia bertindak sebagai manajer customer service, mengatur operasional, dan membayar gaji tersangka lainnya. Zeus sendiri ditangkap pada 18 Desember 2024 di Bandara Soekarno-Hatta.
“HJ alias Zeus juga mengoperasikan 17 situs judi online lainnya seperti RGO Poker, RGO Togel, dan Alpha Togel. Semua situs ini menggunakan IP address yang sama dengan RGOCasino,” jelas Himawan.
Kerugian dan Ancaman Hukuman
Selain menyita uang tunai, polisi juga menemukan tujuh buku tabungan dan 10 kartu ATM yang digunakan untuk transaksi keuangan jaringan ini. Total aset yang disita mencapai Rp 1,679 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan:
Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atas peran mereka dalam sindikat ini. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan internasional ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah