
Pantau - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur, Bengkulu diduga terlibat dalam kasus melakukan perjalanan dinas fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp11 miliar dengan tahun anggaran (TA) 2023.
Kasus tersebut terungkap dari hasil laporan keuangan LHP BPK RI tahun 2024 yang menemukan adanya surat perjalanan dinas (SPJ) fiktif senilai Rp11 milliar dari total dana kegiatan Rp16 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2024, kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar tersebut dibebankan kepada para Pejabat, mantan anggota DPRD Kaur, staf dan honorer," kata Kasi Pidsus Kaur, Bobby M Ali Akbar, Kamis (23/1/2025).
Modus yang dilakukan yakni dengan meminjam nama para staf dan honorer untuk mendukung klaim perjalanan dinas, namun kenyataannya banyak para staf dan honorer mengaku tidak melakukan perjalanan dinas.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Situbondo atas Dugaan Korupsi Dana PEN
Bobbi menyampaikan bahwa, sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian Rp11 miliar tersebut, pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi antara lain pejabat Sekretariat DPRD Kaur, mantan anggota DPRD Kaur, dan para tenaga honorer.
"Kita akan meminta keterangan sejumlah pejabat di DPRD, termasuk mantan anggota DPRD dan tenaga honorer yang namanya dicatut dalam SPJ tersebut," ujarnya.
Baca juga: Dua Pelaku Korupsi Anggaran Puskesmas Plered Berhasil Ditangkap Kejari Purwakarta
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti








