HOME  ⁄  Hukum

Pria di Cempaka Putih Dianiaya gegara Tolak Beri Uang buat Beli Kopi, Pelaku Ditangkap!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pria di Cempaka Putih Dianiaya gegara Tolak Beri Uang buat Beli Kopi, Pelaku Ditangkap!
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Freepik)

Pantau - Seorang pria berinisial JO (32) dianiaya setelah menolak memberikan uang pada pelaku untuk membeli kopi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku saat ini telah diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar mengatakan saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti.

"Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 buah knuckle dan 1 kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban," kata Yossy , Sabtu (25/1/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat korban bersama temannya SU (32) sedang nongkrong dihampiri pelaku. Pelaku yang kenal dengan teman korban pun langsung memalak keduanya.

"Pelaku tersebut meminta kepada korban dan saksi uang sebesar Rp 2.000 untuk membeli minuman kopi, akan tetapi korban dan saksi tidak mau memberikan uang kepada pelaku," jelas Ade Ary.

Baca: Pria di Ciputat Tewas Ditimpuk Batu-Ditusuk, Awalnya Sempat Cekcok

Baca juga: Ini Kronologi Ibu Aniaya Balita di Batam, Berawal dari Nolak Dipakaikan Baju

Setelah korban dan temannya menolak untuk memberikan uang pada pelaku, korban terlibat cekcok lantaran bertanya terkait gitar temannya yang dipinjam pelaku. Pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Kemudian korban menanyakan kepada pelaku yang dikenal oleh temannya 'mana gitar, SU?' namun malah terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang akhirnya terjadi penganiayaan," ujar Ade Ary.

Korban pun kemudian dibawa ke RS Persahabatan, Jaktim untuk mendapatkan perawatan medis lantaran mengalami sejumlah luka di bagian kepala, leher, hingga perut akibat penganiayaan tersebut. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun