Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Banten Usut Dugaan Korupsi Pelabuhan Warnasari, Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polda Banten Usut Dugaan Korupsi Pelabuhan Warnasari, Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Foto: Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. (ANTARA/HO-Polda Banten)

Pantau - Polda Banten terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020. Setelah menetapkan Direktur Utama PT Trikencana Sakti Utama, BS, sebagai tersangka, penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp3,22 miliar akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi.

“Selain menetapkan tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Yudhis di Serang, Banten, Jumat (31/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam proyek senilai Rp39,1 miliar tersebut, tersangka BS diduga tidak melaksanakan sejumlah pekerjaan utama yang telah ditentukan dalam kontrak. Hal ini mencakup pengurangan volume pemasangan cerucuk hingga 11.720 meter serta tidak adanya pemasangan lapis permukaan, lapis antara, dan lapis fondasi sebagaimana yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Rp 39 Miliar di Era Pj Gubernur Al Muktabar
 

Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kontrak pembangunan, hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP, serta bukti pencairan dana proyek. Selain itu, Polda Banten juga menelusuri aliran dana dalam proyek ini untuk mengungkap lebih jauh potensi penyimpangan lainnya.

BS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara serta denda bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara,” tambah Yudhis.

Dengan terus berjalannya penyelidikan, masyarakat menantikan langkah berikutnya dari aparat penegak hukum dalam mengungkap tuntas kasus korupsi yang melibatkan proyek strategis ini.

Penulis :
Ahmad Ryansyah