billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 20 Anak, KPAI Desak Hukuman Berat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 20 Anak, KPAI Desak Hukuman Berat
Foto: Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono. (foto: Istimewa)

Pantau - Seorang guru mengaji bernama Wahyudin (40) di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga mencabuli 20 anak yang merupakan muridnya. 

Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman berat.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono menegaskan, seorang guru seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi anak-anak. 

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pemberatan hukuman terhadap Wahyudin sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada ketentuan pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman dasar," ujar Aris saat dihubungi, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: Bejatnya Guru Ngaji di Cileduk Cabuli Murid Sejak 2017 hingga 20 Orang

Menurutnya, hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

"Hukuman yang berat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa depan," tambahnya.

Selain itu, Aris mengimbau para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, baik di lingkungan sekolah maupun tempat belajar lainnya. 

Ia menekankan, pentingnya komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak agar mereka merasa nyaman untuk menceritakan pengalaman yang dialami.

"Kami mendorong para orang tua untuk selalu mengawasi dan berkomunikasi dengan anak. Jika ada kejadian yang mencurigakan, segera laporkan agar dapat dicegah bertambahnya korban lain," katanya.

Penulis :
Aditya Andreas