Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pasangan Gay di Aceh Berdalih Bikin Tugas Kuliah Dituntut Langgar Qanun Jinayat

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Pasangan Gay di Aceh Berdalih Bikin Tugas Kuliah Dituntut Langgar Qanun Jinayat
Foto: Ilustrasi Hukuman (Gettyimages)

Pantau - Dua orang pria di Banda Aceh dituntut atas pelanggaran Qanun Jinayat setelah diduga melakukan hubungan sesama jenis (gay). Saat ini keduanya tengah menjalani sidang tuntutan di Mahkamah Syar'iyah (MS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persidangan di gelar di Ruang Kartika MS Banda Aceh pada Senin (3/2). Kedua terdakwa yang berinisial AI dan DA tampak memasuki ruangan sidang dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil mengatakan bahwa jaksa telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Namun dia enggan membeberkan isinya dengan alasan sidang digelar secara tertutup.

"Yang jelas perbuatan para terdakwa inikan melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat itu ancaman hukumannya 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara. Otomatis pasti gak akan melebihi dari itu," kata Luthfan, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Pasangan Gay di Aceh Kepergok Mesum di Kos Berdalih Bikin Tugas Kuliah

Kronologi Kejadian

Kasus tersebut bermula saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis (7/11/2024) sore dengan tujuan membawa DA ke kosnya di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di indekos, keduanya sempat bercumbu.

DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji akan bertemu kembali malam hari. Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah. Setelah itu keduanya tidur di kamar sambil berpelukan dan melakukan hubungan badan.

Lalu aksi mereka berhasil terungkap ketika seorang warga bernama YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. Saat itu, AI dan DA ditemukan dalam keadaan tanpa busana, yang semakin memperjelas dugaan terhadap aktivitas mereka.

Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Hotel Rasuna Said, 56 Orang Diamankan

Penulis :
Laury Kaniasti