
Pantau - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau dikenal Mbak Ita kembali dijawalkan dipanggil KPK hari ini. Pemanggilan tersebut untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
"Ada (jadwal pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika, Selasa (11/2/2025).
Tessa menyebutkan hingga saat ini Mbak Ita masih belum hadir memenuhi panggilan dari KPK. "Belum (hadir)," ujar Tessa.
Baca: KPK Panggil Wali Kota Mbak Ita Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Diketahui, Mbak Ita akan diperiksa di gedung Merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kelima kalinya oleh KPK. Selama empat kali pemanggilan yakni pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, serta 10 Februari 2025 Mbak Ita tidak memenuhi panggilan KPK. KPK pun memperpanjang pencegahan terhadap Mbak Ita berpergian ke luar negeri selama proses pemanggilan pemeriksaan.
Mbak Ita dan suaminya Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024. Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Baca juga: Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Fokus Ungkap Modus Operandi
Baca juga: KPK Periksa Pejabat-Camat Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- Penulis :
- Fithrotul Uyun