
Pantau – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam. Penggeledahan ini terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pagar Laut.
Dalam proses penggeledahan, terjadi insiden ketika kakak ipar Ujang Karta, Marmadi, mencoba menghalangi penyitaan sebuah komputer oleh tim penyidik. Marmadi beralasan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk bekerja.
Marmadi Cegah Penyitaan Komputer
Ketika tim penyidik hendak membawa komputer sebagai barang bukti, Marmadi mempertanyakan kewenangan mereka.
Baca juga: KKP Investigasi Pemasangan Pagar Laut di Tangerang, 6 Perangkat Desa Diperiksa
"Komputernya memang boleh disita?" tanya Marmadi.
"Boleh pak, kami boleh menyita apa saja," jawab tim penyidik.
Mendengar hal tersebut, Marmadi dengan nada meninggi mencoba mencegah penyitaan.
"Jangan, jangan, itu jangan diambil," katanya.
Namun, penjelasannya mengenai alasan keberatan tersebut disampaikan dengan nada terbata-bata dan tidak diterima oleh penyidik.
Tindakan Marmadi Berpotensi Menghalangi Penyidikan
AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa upaya Marmadi bisa dianggap sebagai bentuk penghalangan penyidikan.
"Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," ujar Prayoga.
Pada akhirnya, tim penyidik tetap menyita komputer tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri.
Marmadi Menghilang Setelah Diminta Menunjukkan KTP
Saat proses penggeledahan berlangsung, Marmadi diminta untuk menunjukkan KTP guna dokumentasi. Ia sempat meminta izin untuk mengambil KTP-nya, tetapi kemudian menghilang dan tidak kembali hingga penggeledahan selesai. Warga yang mengetahui keberadaannya sempat memintanya untuk kembali, tetapi ia tidak muncul lagi.
Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, bersikap kooperatif dengan langsung menyerahkan KTP-nya kepada tim penyidik.
Detail Penggeledahan
Penggeledahan yang dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu personel Inafis Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas ini berlangsung dari pukul 19.33 WIB hingga 23.00 WIB. Tim penyidik menyisir seluruh ruangan di rumah Ujang Karta, termasuk ruang kerja, kamar tidur, ruang keluarga, hingga ruang tamu, guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat lahan Pagar Laut.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi