Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pelarian 2 Tahun Pembunuh di Tapin Berakhir, Ditangkap saat Buat Keributan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pelarian 2 Tahun Pembunuh di Tapin Berakhir, Ditangkap saat Buat Keributan
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan di Tapin, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Muhammad Rastaferian Pasya)

Pantau - Unit Resmob Polres Tapin dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menangkap pelaku pembunuhan yang menjadi buronan selama dua tahun di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. 

“Pelaku bernama Mahli ditangkap pada Selasa (7/2) pekan lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad, dilansir Antara, Kamis (13/2/2025).

Adapun peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 17 November 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, di mana Mahli mendatangi rumah korban bernama Arbain di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

“Pelaku Mahli tanpa banyak bicara langsung menikam korban Arbain dengan sebilah pisau dengan total luka tujuh tusukan,” katanya.

Baca juga: Akhir Pelarian 2 Buronan Kasus Penembakan Pria Beratato, Ditangkap di Bali

Usai melancarkan aksinya, pelaku Mahli langsung melarikan diri ke Desa Sungai Dua, Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya setelah pelaku buron selama dua tahun, pihak kepolisian menerima informasi bahwa ada seseorang yang diamankan karena membuat keributan di Tanah Bumbu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa pria tersebut adalah buronan yang selama ini kami cari," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui motif pembunuhan yang dilakukan Mahli dikarenakan dendam lama yang telah dipendam. “Mahli diketahui memiliki konflik dengan Arbain sekitar satu bulan sebelum kejadian penusukan itu,” katanya.

Polisi juga mengungkap bahwa Mahli yang buron selama dua tahun itu memiliki catatan hitam sebagai residivis kasus pencurian. Atas perbuatannya, Mahli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka Mahli ini maksimal mencapai 20 tahun penjara," kata Zuhri.

Baca juga: Selingkuh hanya Alibi, Pembunuh Pegawai Koperasi Bunuh Istri gegara Ditagih Sertifikat Tanah

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris