
Pantau - Polisi mengungkapkan alasan Sunardi (44) pembunuh pegawai koperasi berinisial SP di Cibarusah, Bekasi yang juga menghabisi nyawa istrinya karena selingkuh adalah bohong. Polisi ungkap motif sebenarnya tersangka membunuh istrinya.
"Sebenarnya selingkuh itu cuma dijadikan alasan awal ke polisi. Tapi setelah kita periksa mendalam, ya alasan sebenarnya itu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Jumat (7/4/2024).
Mustofa menuturkan alasan tersangka membunuh istrinya lantaran sang istri menagih sertifikat tanah yang dijaminkan tersangkake bank senilai Rp50 juta.
"Iya betul, menjaminkan sertifikat ke bank tepatnya, Rp 50 juta. Ya, termasuk alasannya membunuh ya itu karena panik, diminta balik nama dan diminta sertifikatnya itu," tutur Mustofa.
Baca: Pembunuh Pegawai Koperasi di Bekasi juga Bunuh Istri dengan Dijerat Kerudung
Baca juga: Pembunuh Pegawai Koperasi Bekasi Bunuh-Buang Jasad Istri ke Septic Tank gegara Tuduh Selingkuh
"Istrinya itu bukan nagih, istrinya itu hanya tanya sertifikatnya gimana, karena minta dibalikin nama untuk anaknya. Tapi kan sama pelakunya kan belum dibayar di bank. Gimana mau balikin nama, wong sertifikat masih dijaminkan di bank swasta di wilayah sini," sambungnya
Mustofa menyebutkan tersangka menggunakan uang hasil jaminan tanah tersebut untuk foya-foya hingga karaokean.
"Kalau pengakuan Tersangka, dibuat senang-senang, dibuat foya-foya. Dibuat foya-foya aja, buat beli barang, karaoke, buat senang-senang," ujar Mustofa.
Mustofa mengatakan tersangka setelah membunuh istrinya sempat ingin melapor polisi namun natal lantaran dirinya ketakutan. Kini ia pun mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya dan juga pegawai koperasi tersebut.
"Di peristiwa pertama yang dia membunuh istrinya itu dia pun takut. Sebenarnya dia pengin lapor polisi tapi dia takut," ucap Mustofa.
"Pada saat saya interogasi dia sih ada banyak cerita, banyak mengatakan tentang penyesalannya dia," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar berdasarkan hasil pemeriksaan, todak ada tanda-tanda tersangka mengalami gangguan kejiwaan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
"Sejauh ini sih kita melihat semuanya kita periksa dari pemeriksaan kita ajak ngomong masih nyambung. Jadi kita nilai dia secara jasmani rohani bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Onkoseno.
Baca juga: Perkara Utang Rp3 Juta Pegawai Koperasi di Bekasi Tewas Dijerat Kerudung
Diketahui, polisi menemukan kerangka manusia yang merupakan istri pelaku saat melakukan olah TKP pembunuhan pegawai koperasi pada Rabu (5/2). Pelaku diketahui membunuh istrinya dan memasukkan ke dalam septic tank pada 2022 karena cemburu dan menduga istrinya berselingkuh.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebelumnya, seorang pegawai koperasi ditemukan tewas di dalam lemari terbungkus sprei di sebuah rumah kawasan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga dibunuh pemilik rumah saat menagih utang.
Korban ditemukan oleh saksi yang saat itu mencari-cari korban lantaran tak kunjung pulangg. Diketahui, jasad korban pertama kali ditemui pada Senin (3/2) siang. Korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan kerudung. Pelaku kesal karena korban menagih utang sebesar Rp3 juta tetapi pelaku tak bisa membayar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Muhammad Rodhi