Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ada Usulan KKB Insaf Dapat Amnesti, Menkum Bakal Lapor ke Presiden Prabowo

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ada Usulan KKB Insaf Dapat Amnesti, Menkum Bakal Lapor ke Presiden Prabowo
Foto: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (foto: ANTARA)

Pantau - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengaku akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberian amnesti bagi narapidana KKB Papua yang menyatakan ingin kembali ke pangkuan NKRI. 

Usulan ini muncul dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Saat ini, ketentuan yang berlaku tidak memberikan amnesti kepada narapidana dengan kategori tertentu, termasuk mereka yang terlibat dalam tindak pidana makar terkait Papua. 

Namun, beberapa anggota DPR dari Dapil Papua mengusulkan agar kelompok KKB yang menyatakan telah insaf ini bisa mendapatkan pengampunan.

"Tadi dalam rapat berkembang usulan dari teman-teman Dapil Papua agar mereka yang terlibat makar dan merupakan bagian dari KKB di Papua bisa dipertimbangkan mendapatkan amnesti," kata Supratman usai rapat di Kompleks Parlemen.

Menurut Supratman, saat ini ada tujuh anggota KKB yang sedang menjalani hukuman di Makassar dan telah menyatakan ingin kembali ke NKRI.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Amnesti untuk KKB Bersenjata di Papua

Menyikapi usulan tersebut, ia meminta agar anggota DPR yang mengusulkan segera mengajukan surat resmi agar dapat dikonsultasikan dengan Presiden.

"Saya sampaikan kepada teman-teman tadi, silakan memasukkan surat. Kemudian, nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden," jelasnya.

Meski belum ada keputusan final, Supratman membuka kemungkinan agar usulan tersebut dipertimbangkan. Ia juga menyebut, Presiden Prabowo akan mengambil keputusan akhir terkait daftar nama yang diajukan.

"Karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya. Jika ada komitmen dari mereka, nanti Presiden yang akan menentukan," ujarnya.

Sebagai informasi, hasil asesmen sementara menunjukkan bahwa jumlah narapidana yang masuk dalam kategori penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mencapai 19.000 orang.

Penulis :
Aditya Andreas