HOME  ⁄  Hukum

2 Preman Bersajam Ancam Guru TK di Pamulang Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

2 Preman Bersajam Ancam Guru TK di Pamulang Terancam 10 Tahun Penjara
Foto: Tangkapan layar dari video akun @laporanjakarta yang memperlihatkan seorang pria mengancam seorang guru TK di Puri Permata Pamulang, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/Instagram/@laporanjakarta/ilhamkausar)

Pantau - Dua pria Bang Jago berinisial S (24) dan N (58) yang menodongkan pisau di depan anak TK kawasan Kompleks Puri Permata Pamulang, Setu, Tangerang Selatan berhasil diamankan polisi. Akibat perbuatannya para pelaku terancam 10 tahun penjara.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka. Kita langsung lakukan penahanan," kata Victor, Senin (17/2/2025).

Baca: Polisi Ringkus Dua Preman Bersajam Ancam Guru TK di Pamulang

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menuturkan keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Diterapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 352 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dan atau 406 KUHP," tutur Alvino.

Baca juga: Pria di Duren Sawit Ditodong Sajam-Diteriaki Maling saat Tagih Utang

Sebelumnya, dua preman berinisial S dan N ditangkap usai menodongkan pisau pada guru taman kanak-kanak (TK) inisial BD. Peristiwa penodongan tersebut terjadi pada Jumat (14/2). Video aksi keduanya pun sempat ramai di media sosial setelah kejadian.

Diketahui, aksi penodongan tersebut dipicu setelah keduanya memnta uang namun tak diberikan sehingga keduanya marah dan salah satu dari mereka mengeluarkan senjata tajam lalu mengancam guru tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun