
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik, telah diperiksa terkait kebijakan perusahaan serta dugaan penyimpangan yang terjadi.
"Kami memanggil dua mantan Dirut ini untuk melihat seperti apa kebijakan yang berlaku, bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, serta bagian mana yang disimpangi hingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Dwi Soetjipto dan Elia Massa menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/2). Mereka dicecar pertanyaan mengenai mekanisme transaksi gas yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Jaksa Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara
Dwi Soetjipto, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2014-2017, mengungkapkan dirinya ditanya penyidik soal penjualan gas dari PGN ke PT Inti Alasindo Energi.
"Saya tadi ditanya mengenai permasalahan penjualan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi," ujarnya usai pemeriksaan.
Sementara itu, Elia Massa Manik, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina pada 2017-2018, mengaku mendapat pertanyaan seputar kebijakan sub-holding perusahaan. Namun, ia menyatakan tidak memiliki informasi detail karena masa jabatannya yang hanya berlangsung 13 bulan.
KPK mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi di PGN terjadi dalam periode 2017-2021. Saat ini, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka masih dirahasiakan. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan menggali keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah