
Pantau - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap tersangka berinisial RS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
"Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (17/2) pukul 20.00 WIB," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (18/2/2025).
Ia mengatakan bahwa tersangka RS tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumut.
"Tersangka telah ditetapkan sejak Desember 2023 atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang dibiayai dari anggaran daerah tahun 2019," jelasnya.
Baca Juga:
Buron 10 Tahun, DPO Kasus Korupsi Ditangkap Kejati Kalsel di Bali
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Adre, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara resmi sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan.
"Namun, tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan sebagai DPO pada November 2024," tutur Adre.
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan di Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, yang dibiayai dari anggaran daerah sebesar Rp5 miliar. Namun, pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan milik tersangka tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
"Tersangka RS selaku kontraktor pelaksana tidak memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Hasil audit menunjukkan bahwa proyek tersebut hanya selesai sekitar 70 persen, namun pembayaran telah dilakukan penuh," tegasnya.
Bahkan, lanjutnya, jalan yang dibangun tidak bisa digunakan dengan baik karena mengalami kerusakan dalam waktu singkat akibat kualitas pekerjaan yang buruk.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar," ungkap Adre.
Tersangka RS melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses lebih lanjut," tutup Adre.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah