
Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang remaja berinisial AF (17) yang diduga melakukan aksi pencabulan di rumah kosong kawasan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Korbannya adalah K (14), masih berstatus pelajar.
"Terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin (24/2/2025).
Adapun AF ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/2) di hari. Polisi menduga AF melakukan aksi bejat terhadap K ini bersama dengan rekan-rekannya. "Pelaku lainnya sedang penyelidikan dan pengejaran," katanya.
Untuk aksi pencabulan tersebut bermula saat AF dan MA, menjemput korban di rumah temannya pada Sabtu (8/2) siang. Namun sejak saat itu hingga Senin (10/2), korban tidak juga pulang. Keluarga yang khawatir pun mencari dan kemudian ditemukan di rumah kosong.
Lebih lanjut, korban mengaku bahwa telah mendapat perilaku asusila. Keluarga yang mengetahui, langsung membawa korban ke RS Bhayangkara untuk penanganan medis dan visum. Kasus ini dilaporkan kepada Polres Serang.
Baca juga: Ditinggal Ibu Kerja, Bocah 5 Tahun Dicabuli di Rumah Makan Jambi
- Penulis :
- Firdha Riris